1. Calon ketua BEM KMFT UGM dari kandidat partai maupun kandidat independen harus memenuhi syarat :
- a) Terdaftar sebagai mahasiswa aktif maksimal tahun ke 3 di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada pada jenjang S1 reguler atau swadaya/ekstensi yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa yang sah dan masih berlaku.
- b) Menyatakan secara tertulis kesediaannya untuk dipilih dan mematuhi segala ketentuan Pemilu.
- c) Bersedia untuk tidak mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan/atau Kerja Praktek (KP) selama menjabat sebagai Ketua BEM KMFT UGM.
- d) Dicalonkan oleh partai mahasiswa atau mencalonkan diri sebagai kandidat independen.
- e) Sanggup untuk tidak meninggalkan kewajiban sebagai Ketua BEM KMFT UGM selama 15 hari berturut-turut atau lebih tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- f) Merancang Program Kerja yang akan dilaksanakan selama satu tahun masa kepengurusannya bila terpilih sebagai ketua BEM KMFT UGM yang baru.
- g) Memiliki IPK minimal 2,75 dan sanggup mempertahankan kualitas akademiknya tersebut selama menjalankan tugasnya sebagai Ketua BEM KMFT UGM
- h) Jika terjadi penurunan kualitas akademik tersebut dengan sebab yang relevan dan logis, ia masih dapat melanjutkan periode kepemimpinannya dengan kesepakatan Kongres.
- i) memiliki pendukung berjumlah sebanyak minimal 80 orang dari minimal 4 jurusan yang berbeda, dengan jumlah minimal 15 orang pada tiap jurusan ( khusus untuk kandidat independen )
- j) Memiliki visi dan misi perseorangan dalam bentuk tertulis.
2. Calon anggota MPM KMFT UGM dari kandidat partai maupun kandidat independen harus memenuhi syarat :
- a) Terdaftar sebagai mahasiswa aktif maksimal tahun ke 3 di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada UGM pada jenjang S1 reguler atau swadaya/ekstensi yang dibuktikan dengan fotokopi KTM yang sah dan masih berlaku.
- b) Menyatakan secara tertulis kesediaannya untuk dipilih dan mematuhi segala ketentuan Pemilu.
- c) Dicalonkan oleh partai mahasiswa maupun kandidat KM/HM.
- d) Bersedia untuk tidak meninggalkan kewajiban sebagai anggota MPM KMFT UGM selama 15 hari berturut-turut atau lebih tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
- e) Memiliki IPK minimal 2,75 dan sanggup mempertahankan kualitas akademiknya tersebut selama menjalankan tugasnya sebagai anggota MPM KMFT UGM.
- f) Jika terjadi penurunan kualitas kademik tersebut dengan sebab yang relevan dan logis, ia masih dapat melanjutkan periode kepengurusannya dengan kesepakatan Kongres.
- g) Memiliki pendukung minimal sebanyak 15 orang dari jurusannya
- h) Memiliki visi dan misi perseorangan dalam bentuk tertulis.
3. Calon DPF KMFT UGM harus memenuhi syarat :
- a) Terdaftar sebagai mahasiswa aktif maksimal tahun ke 3 di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada UGM pada jenjang S1 reguler atau swadaya/ekstensi yang dibuktikan dengan fotokopi KTM yang sah dan masih berlaku.
- b) Menyatakan secara tertulis kesediaannya untuk dipilih dan mematuhi segala ketentuan Pemilu.
- c) Mencalonkan diri sebagai kandidat independen calon DPF KMFT UGM.
- d) Bersedia untuk tidak meninggalkan kewajiban sebagai anggota DPF KMFT UGM selama 15 berturut-turut hari atau lebih tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- e) Memiliki IPK minimal 2,75 dan sanggup mempertahankan kualitas akademiknya tersebut selama menjalankan tugasnya DPF KMFT UGM.
- f) Jika terjadi penurunan kualitas akademik tersebut dengan sebab yang relevan dan logis, ia masih dapat melanjutkan periode kepengurusannya dengan kesepakatan Kongres.
- g) memiliki pendukung berjumlah sebanyak minimal 50 orang dari minimal 4 jurusan yang berbeda, dengan jumlah minimal 10 orang pada tiap jurusan
- h) Memiliki visi dan misi perseorangan dalam bentuk tertulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar