1. Pemilu dilaksanakan untuk memilih secara langsung ketua BEM, DPF, dan anggota MPM KMFT UGM.
2. Ada 3 bagian peserta pemilu :
a) Peserta Pemilu untuk pencalonan ketua BEM KMFT UGM berasal dari partai mahasiswa atau kandidat Independen.
b) Peserta Pemilu untuk pencalonan DPF berasal dari kandidat independen.
c) Peserta Pemilu untuk pencalonan anggota MPM KMFT UGM dapat berasal dari partai mahasiswa dan dapat berasal dari kandidat KM/HM.
3. Partai mahasiswa dapat menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi syarat:
1) Memiliki anggota dengan ketentuan :
a) terdiri dari mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada yang terdaftar secara akademik pada jenjang S1 Reguler dan Swadaya/ekstensi.
b) berjumlah sebanyak minimal 120 orang dari minimal 6 jurusan yang berbeda, dengan jumlah minimal 15 orang anggota pada tiap jurusan
c) daftar anggota dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa yang sah dan masih berlaku.
d) memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta profil dan struktur partai.
2) Memiliki calon ketua BEM KMFT UGM dan calon anggota MPM KMFT UGM, atau hanya calon anggota MPM KMFT UGM.
3) Mengajukan nama dan tanda gambar partai kepada KPU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar