welcome

Selasa, 06 Desember 2011

TATA TERTIB PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILU FT UGM 2011

untuk download data, klik link di bawah ini!
http://www.4shared.com/document/DKlCKVCQ/TATA_TERTIB_KAMPANYE_FIX.html

Senin, 21 November 2011

PERSYARATAN MENJADI KETUA BEM, DPF, DAN ANGGOTA MPM KMFT UGM


1.       Calon ketua BEM KMFT UGM dari kandidat partai maupun kandidat independen harus memenuhi syarat :
  • a)      Terdaftar sebagai mahasiswa aktif maksimal tahun ke 3 di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada pada jenjang S1 reguler atau swadaya/ekstensi yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa yang sah dan masih berlaku.
  • b)     Menyatakan secara tertulis kesediaannya untuk dipilih dan mematuhi segala ketentuan Pemilu.
  • c)      Bersedia untuk tidak mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan/atau Kerja Praktek (KP) selama menjabat sebagai Ketua BEM KMFT UGM.
  • d)     Dicalonkan oleh partai mahasiswa atau mencalonkan diri sebagai kandidat independen.
  • e)      Sanggup untuk tidak meninggalkan kewajiban sebagai Ketua BEM KMFT UGM selama 15 hari berturut-turut atau lebih tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • f)       Merancang Program Kerja yang akan dilaksanakan selama satu tahun masa kepengurusannya bila terpilih sebagai ketua BEM KMFT UGM yang baru.
  • g)      Memiliki IPK minimal 2,75 dan sanggup mempertahankan kualitas akademiknya tersebut selama menjalankan tugasnya sebagai Ketua BEM KMFT UGM
  • h)     Jika terjadi penurunan kualitas akademik tersebut dengan sebab yang relevan dan logis, ia masih dapat melanjutkan periode kepemimpinannya dengan kesepakatan Kongres.
  • i)       memiliki pendukung berjumlah sebanyak minimal 80 orang dari minimal 4 jurusan yang berbeda, dengan jumlah minimal 15 orang pada tiap jurusan  ( khusus untuk kandidat independen )
  • j)       Memiliki visi dan misi perseorangan dalam bentuk tertulis. 


2.       Calon anggota MPM KMFT UGM dari kandidat partai maupun kandidat independen harus memenuhi syarat :
  • a)      Terdaftar sebagai mahasiswa aktif maksimal tahun ke 3 di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada UGM pada jenjang S1 reguler atau swadaya/ekstensi yang dibuktikan dengan fotokopi KTM yang sah dan masih berlaku.
  • b)     Menyatakan secara tertulis kesediaannya untuk dipilih dan mematuhi segala ketentuan Pemilu.
  • c)      Dicalonkan oleh partai mahasiswa maupun kandidat KM/HM.
  • d)     Bersedia untuk tidak meninggalkan kewajiban sebagai anggota MPM KMFT UGM selama  15 hari berturut-turut atau lebih tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
  • e)      Memiliki IPK minimal 2,75 dan sanggup mempertahankan kualitas akademiknya tersebut selama menjalankan tugasnya sebagai anggota MPM KMFT UGM.
  • f)     Jika terjadi penurunan kualitas kademik tersebut dengan sebab yang relevan dan logis, ia masih dapat melanjutkan periode kepengurusannya dengan kesepakatan Kongres.
  • g)      Memiliki pendukung minimal sebanyak 15 orang dari jurusannya
  • h)     Memiliki visi dan misi perseorangan dalam bentuk tertulis.

3.       Calon DPF KMFT UGM harus memenuhi syarat :
  • a)      Terdaftar sebagai mahasiswa aktif maksimal tahun ke 3 di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada UGM pada jenjang S1 reguler atau swadaya/ekstensi yang dibuktikan dengan fotokopi KTM yang sah dan masih berlaku.
  • b)     Menyatakan secara tertulis kesediaannya untuk dipilih dan mematuhi segala ketentuan Pemilu.
  • c)      Mencalonkan diri sebagai kandidat independen calon DPF KMFT UGM.
  • d)     Bersedia untuk tidak meninggalkan kewajiban sebagai anggota DPF KMFT UGM selama 15 berturut-turut hari atau lebih tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • e)      Memiliki IPK minimal 2,75 dan sanggup mempertahankan kualitas akademiknya tersebut selama menjalankan tugasnya DPF KMFT UGM.
  • f)       Jika terjadi penurunan kualitas akademik tersebut dengan sebab yang relevan dan logis, ia masih dapat melanjutkan periode kepengurusannya dengan kesepakatan Kongres.
  • g)      memiliki pendukung berjumlah sebanyak minimal 50 orang dari minimal 4 jurusan yang berbeda, dengan jumlah minimal 10 orang pada tiap jurusan
  • h)     Memiliki visi dan misi perseorangan dalam bentuk tertulis.