untuk download data, klik link di bawah ini!
http://www.4shared.com/document/DKlCKVCQ/TATA_TERTIB_KAMPANYE_FIX.html
Selasa, 06 Desember 2011
Selasa, 29 November 2011
Senin, 28 November 2011
Senin, 21 November 2011
PERSYARATAN MENJADI KETUA BEM, DPF, DAN ANGGOTA MPM KMFT UGM
1. Calon ketua BEM KMFT UGM dari kandidat partai maupun kandidat independen harus memenuhi syarat :
- a) Terdaftar sebagai mahasiswa aktif maksimal tahun ke 3 di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada pada jenjang S1 reguler atau swadaya/ekstensi yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa yang sah dan masih berlaku.
- b) Menyatakan secara tertulis kesediaannya untuk dipilih dan mematuhi segala ketentuan Pemilu.
- c) Bersedia untuk tidak mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan/atau Kerja Praktek (KP) selama menjabat sebagai Ketua BEM KMFT UGM.
- d) Dicalonkan oleh partai mahasiswa atau mencalonkan diri sebagai kandidat independen.
- e) Sanggup untuk tidak meninggalkan kewajiban sebagai Ketua BEM KMFT UGM selama 15 hari berturut-turut atau lebih tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- f) Merancang Program Kerja yang akan dilaksanakan selama satu tahun masa kepengurusannya bila terpilih sebagai ketua BEM KMFT UGM yang baru.
- g) Memiliki IPK minimal 2,75 dan sanggup mempertahankan kualitas akademiknya tersebut selama menjalankan tugasnya sebagai Ketua BEM KMFT UGM
- h) Jika terjadi penurunan kualitas akademik tersebut dengan sebab yang relevan dan logis, ia masih dapat melanjutkan periode kepemimpinannya dengan kesepakatan Kongres.
- i) memiliki pendukung berjumlah sebanyak minimal 80 orang dari minimal 4 jurusan yang berbeda, dengan jumlah minimal 15 orang pada tiap jurusan ( khusus untuk kandidat independen )
- j) Memiliki visi dan misi perseorangan dalam bentuk tertulis.
2. Calon anggota MPM KMFT UGM dari kandidat partai maupun kandidat independen harus memenuhi syarat :
- a) Terdaftar sebagai mahasiswa aktif maksimal tahun ke 3 di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada UGM pada jenjang S1 reguler atau swadaya/ekstensi yang dibuktikan dengan fotokopi KTM yang sah dan masih berlaku.
- b) Menyatakan secara tertulis kesediaannya untuk dipilih dan mematuhi segala ketentuan Pemilu.
- c) Dicalonkan oleh partai mahasiswa maupun kandidat KM/HM.
- d) Bersedia untuk tidak meninggalkan kewajiban sebagai anggota MPM KMFT UGM selama 15 hari berturut-turut atau lebih tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
- e) Memiliki IPK minimal 2,75 dan sanggup mempertahankan kualitas akademiknya tersebut selama menjalankan tugasnya sebagai anggota MPM KMFT UGM.
- f) Jika terjadi penurunan kualitas kademik tersebut dengan sebab yang relevan dan logis, ia masih dapat melanjutkan periode kepengurusannya dengan kesepakatan Kongres.
- g) Memiliki pendukung minimal sebanyak 15 orang dari jurusannya
- h) Memiliki visi dan misi perseorangan dalam bentuk tertulis.
3. Calon DPF KMFT UGM harus memenuhi syarat :
- a) Terdaftar sebagai mahasiswa aktif maksimal tahun ke 3 di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada UGM pada jenjang S1 reguler atau swadaya/ekstensi yang dibuktikan dengan fotokopi KTM yang sah dan masih berlaku.
- b) Menyatakan secara tertulis kesediaannya untuk dipilih dan mematuhi segala ketentuan Pemilu.
- c) Mencalonkan diri sebagai kandidat independen calon DPF KMFT UGM.
- d) Bersedia untuk tidak meninggalkan kewajiban sebagai anggota DPF KMFT UGM selama 15 berturut-turut hari atau lebih tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- e) Memiliki IPK minimal 2,75 dan sanggup mempertahankan kualitas akademiknya tersebut selama menjalankan tugasnya DPF KMFT UGM.
- f) Jika terjadi penurunan kualitas akademik tersebut dengan sebab yang relevan dan logis, ia masih dapat melanjutkan periode kepengurusannya dengan kesepakatan Kongres.
- g) memiliki pendukung berjumlah sebanyak minimal 50 orang dari minimal 4 jurusan yang berbeda, dengan jumlah minimal 10 orang pada tiap jurusan
- h) Memiliki visi dan misi perseorangan dalam bentuk tertulis.
Langganan:
Komentar (Atom)
